Sebagai manusia normal, setiap orang tentunya sering membeli obat, sering mendengar kata obat atau mungkin anda orang yang sering menggunakan obat. Sebenarnya apa sih obat? Setelah bertanya-tanya pada beberapa orang berikut jawaban mereka;
Anak usia 3-5 tahun (jumlah responden : 3 orang)
- Obat itu pahit
- Obat itu pahit
- Obat itu ga enak
Anak usia 10-12 tahun (jumlah responden : 3 orang)
- Obat itu pahit
- Obat itu buat orang sakit
- Obat itu campuran beberapa bahan yang pahit
Untuk sementara ini respondennya memang cuma 6 orang dan semuanya sodara-sodara yang kebetulan berkumpul menyambut natal dan tahun baru, hehehhe..
Secara singkat saya bisa memberikan informasi tentang apa itu obat. Obat adalah bahan atau zat yang berasal dari tumbuhan, hewan, mineral maupun zat kimia tertentu yang dapat digunakan untuk mengurangi rasa sakit, memperlambat proses penyakit dan atau menyembuhkan penyakit. Obat ada yang bersifat tradisional seperti jamu, obat herbal dan ada yang telah melalui proses kimiawi atau fisika tertentu serta telah di uji khasiatnya. Yang terakhir inilah yang lazim dikenal sebagai obat.
Obat yang dijual di pasaran sendiri secara umum bisa digolongkan menjadi beberapa kategori :
- Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter. Obat bebas dikenal juga dengan sebutan obat OTC (Over The Counter), terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas. Ini merupakan tanda obat yang paling "aman" . Obat bebas, yaitu obat yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung, tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Misalnya : vitamin/multi vitamin
- Obat bebas terbatas yaitu obat yang digunakan untuk mengobati penyakit ringan yang dapat dikenali oleh penderita sendiri. Obat bebas terbatas termasuk obat keras dimana pada setiap takaran yang digunakan diberi batas dan pada kemasan ditandai dengan lingkaran hitam mengelilingi bulatan berwarna biru serta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 6355/Dirjen/SK/69 tanggal 5 November 1975 ada tanda peringatan P. No.1 sampai P.No.6 dan harus ditandai dengan etiket atau brosur yang menyebutkan nama obat yang bersangkutan, daftar bahan berkhasiat serta jumlah yang digunakan, nomor batch, tanggal kadaluarsa, nomor registrasi, nama dan alamat produsen, petunjuk penggunaan, indikasi, cara pemakaian, peringatan serta kontraindikasi.
- Obat keras adalah obat yang hanya boleh diserahkan dengan resep dokter, dimana pada bungkus luarnya diberi tanda bulatan dengan lingkaran hitam dengan dasar merah yang didalamnya terdapat huruf "K" yang menyentuh lingkaran hitam tersebut. Termasuk juga semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang digunakan secara parenteral baik dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek jaringan.
- Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
0 comments:
Posting Komentar